ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SECARA UMUM



Administrasi kepegawaian adalah suatu proses pengolahan pegawai atau karyawan mulai dari perekrutan atau rekruitmen sampai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) supaya pegawai memberikan andil besar dalam lembaga dalam mencapai tujuan individu, lembaga dan masyarakat.


TUJUAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN



Tujuan dari administrasi kepegawaian adalah untuk meraih tujuan organisasi atau badan usaha yang telah ditentukan sebelumnya. Tujuan itu bisa berupa hasil, produk ataupun produksi. Karena itu, tujuan tersebut bisa juga disebut dengan tujuan yang berorientasi kepada hasil atau production oriented.

Aktivitas didalam administrasi kepegawaian adalah sebagai berikut:

  1. Pengadaan atau penerimaan sumber daya manusia, proses rekruitmen dan seleksi, orientasi atau trainning dan penempatan pegawai.
  2. Mengembangkan sumber daya manusia, kesejahteraan pegawai, konseling, pelatihan dan pendidikan, mutasi, rotasi, promosi, pemindahan, pelibatan didalam aktivitas dan lain sebagainya.
  3. Pemanfaatan pegawai, motivasi, pemberhentian dan juga pemensiunan.Sistem informasi manajemen kepegawaian diterapkan bertujuan untuk mewujudkan suatu sistem informasi manajeman yang mempunyai integritas didalam jaringan komputer yang dapat menghasilkan informasi berkualitas untuk menunjang pengambilan keputusan manajemen kepegawaian pada lingkungan instansi atau perusahaan.


RUANG LINGKUP ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN


Menurut Poniran (2011) memberikan penjelasan bahwa manajemen kepegawaian terdapat beberapa kegiatan atau lingkup prosesnya, yang antara lain:
Perencanaan: Perencanaan merupakan suatu aktivitas yang dilakukan untuk menyusun dan menetapkan formasi pegawai.

  1. Pengadaan:  ialah aktivitas untuk mengisi formasi yang kosong yang dilaksanakan dimulai dari perencanan, pengumuman, pelamaran, penyarian, pengangkatan sampai dengan pengangkatan menjadi pegawai.
  2. Pengadaan kualitas: Pada tahap ini dilaksanakan dengen memberikan pelatihan dan pendidikan untuk pegawai. Hal ini dilaksanakan untuk menunjang dan meningkatkan kredibilitas para pegawai dalam bekerja melayani masyarakat.
  3. Promosi: Promosi jabatan dilakukan untuk menghargai pengorbanan dan pengabdian pegawai selama ia bekerja.
  4. Penggajian: Gaji bersifat hak pegawai dan merupakan balas jasa atas hasil kerja, maka gaji pegawai ditetapkan berdasarkan atas pekerjaan dan besarnya tanggung jawab dan juga tidak melupakan aspek kelayakan untuk hidup
  5. Kesejahteraan: Kesejahteraan diukur dipengaruhi oleh kebutuhan para pegawai yang berbeda-beda. Ini akan sulit untuk mengukur tingkat kesejahteran antara pegawai satu dengan pegawai yang lain.
  6. Pemberhentian: Pemberhentian pegawai merupakan pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai pegawai.
  7. Pensiun: Pensiun yaitu hak kepegawaian yang diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat-syarat menurut perundang-undangan yang berlaku

Komentar